JAKARTA, Kolatera.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat aliran dana dari 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, mengalir ke luar negeri. Negara penerima uang hasil judi itu mencapai puluhan.
“Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Juni 2024.
Ivan tak menyebutkan total nominal uang yang mengalir ke 20 negara tersebut. Dia menegaskan nilainya cukup tinggi. “Nilainya sangat signifikan,” ungkap Ivan.
Ivan juga enggan merinci nama-nama ke-20 negara tersebut. Dia membenarkan mayoritas negara penerima duit judi berada di kawasan ASEAN. “Iya demikian (mayoriyas di ASEAN),” ucap Ivan.
Transaksi dari kegiatan judi online di Indonesia dari 2023-Maret 2024 mencapai Rp600 triliun. Tambahan nilai transaksi judi online dalam periode kuartal 1 atau Januari-Maret 2024 mencapai Rp100 triliun.
“Ya tahun ini aja, tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp100 trilliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp 600 trilliun memang,” ucap Ivan saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juni 2024.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir pemerintah. Pemblokiran dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pemblokiran ini akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh Satgas Judi Online. Satgas yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini beroperasi mulai 14 Juni-31 Desember 2024. *