SERANG, Kolatera.com – MN (47), Warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega mencabuli tega mencabuli anak tirinya yang duduk di bangku SMP.
Perbuatan bejat karyawan pabrik gula di Kota Cilegon itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ayah kandungnya.
Peristwa terjadi pada September lalu saat ibu korban sedang bekerja. Tersangka masuk kamar dan mencabuli korban. Korban tidak berani melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.
Masih di bulan yang sama, tersangka kembali melakukan pencabulan kepada korban. “Pada saat kejadian yang ketiga pada Oktober, tersangka merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming uang Rp 100 ribu,” terang Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Jumat (14/6/2024).
Korban yang berusia 14 tahun menolak kemauan ayah tirinya yang ingin berhubungan intim. Korban langsung keluar rumah dan pergi ke rumah ayah kandungnya untuk menceritakan perbuatan bapak tirinya.
“Setelah menerima laporan dari anaknya, bapak kandung korban kemudian menemui mantan istrinya dan suaminya. Setelah diceritakan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan asusila tersebut,” ujar Kasat.
Setelah suami mantan istrinya mengakui perbuatannya, ayah kandung korban kemudian melaporkan kasus asusila tersebut ke Mapolres Serang. Sedangkan, istri tersangka minta diceraikan setelah mengetahui perbuatan bejat suaminya.
“Tersangka MN dilakukan penahanan. Motif dari perbuatan asusila tersebut karena tersangka tidak kuat menahan nafsu melihat tubuh anak tirinya,” jelas Kasatreskrim.
MN ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah orangtuanya di Kelurahan Tegalsari pada Selasa, 11 Juni 2024 malam. *