KOLATERA.COM – Mandailing Natal-Naas memang yang dialami M. Nasution, Amrul, Sopan, Ismail, Abdullah Nasution dan Wendi Lubis. Pasalnya, mereka disiksa di ancak kebun PT. Madina Agro Lestari (PT. MAL) dan di Mess kebun yang disaksikan tiga puluhan karyawan, termasuk Asisten, KTU, dan security perusahaan.
Penyiksaan terhadap 6 orang warga Desa Sikapas, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal itu terjadi di areal kebun PT. Madina Agro Lestari yang diduga dilakukan oleh PAM PT. MAL dan security beriniasial Adr dan D pada Selasa malam (13/8/2024) lalu.
Tiga orang lagi pada Kamis (29/8/2024) lalu di ancak kebun dan di depan Mess PT. MAL selama kurang lebih 1 jam.
Menurut keterangan, security PT. MAL, Sadir dan Kiwan ketika dikonfirmasi bahwa mereka disuruh asisten perusahaan dengan sengaja menjebak orang yang masuk ke perusahaan yang mengutip berondolan sawit.
Keenam orang warga Desa Sikapas, Muara Batang Gadis, Sumatera Utara itu awalnya digiring dari kebun perusahaan ke Mess.
Menurut pengakuan korban, M. Nasution dan Ucok Nasution dijebak oleh Security, PAM dan Asisten kebun. Dan dihakimi sendiri dengan perlakuan seperti binatang, ditinju dan ditendang tanpa perikemanusiaan selama 1 jam lebih.
Menurut pengakuan korban, M. Nasution, penganiayaan tersebut seperti ditampar kepala, ditinju perut, ditendang tulang rusuk, dan ditendang belakang ketiga korban.
“Kepala kami ditampar, perut ditinju, bahu ditendang pakai sepatu. Sampai bibir saya berdarah, pipi saya ditampar puluhan kali. Rahang saya bergeser dan nyeri,” kata M. Nasution bercerita kepada Kolatera.com
Ia juga menambahkan bahwa penganiayaan tersebut tidak dapat dibenarkan. Meskipun mereka masuk ke perusahaan usai magrib menjemput hasil kutipan brondolan.
“Penjebakan dan pemukulan dilakukan di depan puluhan karyawan, asisten, dan security, dan pekerja kontraktor. Kami merasa dirugikan, dilecehkan kehormatan, secara material dan inmaterial. Hak kami sebagai manusia dijamin oleh negara, termasuk hak untuk bersuara dan hidup, ” katanya lagi.
Ia juga memohon kepada pihak Amnesty Indonesia, pegiat HAM dan APH bersuara. Mestinya PAM dan security melakukan prosedur sesuai SOP pengamanan. Bukan penyiksaan secara binatang, di depan puluhan karyawan dan asisten kebun PT. MAL.
Hal ini juga sebagai masukan dan evaluasi bagi institusi TNI AD Republik Indonesia dan PT. Madina Agro Lestari dalam melakukan pengamanan.
Dan penyiksaan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Institusi TNI AD Republik Indonesia tercoreng akibat perlakuan 2 oknum TNI selaku PAM PT. Madina Agro Lestari di Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Tidak serta-merta melakukan penyiksaan terhadap masyarakat yang melakukan pencurian brondolan. Bisa saja dilakukan pembinaan seperti yang dilakukan oleh PAM sebelum AD dan R yang merasa punya kuasa menganiaya kami warga sipil. Kami mengutuk perbuatan AD dan R oknum TNI yang bertugas di PT. MAL,” tegas M. Nasution